Berdasarkan Perbup 12 Tahun 2022, mobil truk jenis golongan 3 pengangkut barang tambang tanah, pasir dan batu, hanya boleh beroperasi mulai pukul 22.00 WIB sampai 05.00 WIB. Namun praktiknya di lapangan tetap beroperasi di luar waktu tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Camat Kronjo Satibi menyatakan puyeng atau sakit kepala, apabila membahas persoalan galian tanah di Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Ini lantaran kewenangan dirinya terkait permasalahan galian tanah, hanya sebatas melaporkan kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang.
Dampak dari maraknya truk tanah ini menyebabkan lonjakan angka kasus penyakit saluran pernapasan ataupun infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di Kecamatan Kronjo. Pihak Puskesmas berencana melaksanakan surveilans atau kajian untuk mengetahui penyebab lonjakan angka kasus penyakit tersebut. (zky)
Ketua Posraya Indonesia Provinsi Banten Sahrudin. (Credit: Zaky Adnan/Banten Ekspres