Serikat Mahasiswa Muslimin Tangerang Dukung Penegakkan Hukum Pembuang Sampah

Penegakkan Hukum
KUNJUNGAN: PC SEMMI Tangerang saat kunjungan ke DLHK Kabupaten Tangerang. (Foto: Dokumentasi PC SEMMI Tangerang)

“Karena ini menjadi tanggung jawab masing-masing individu sesuai UU Nomor 18 Tahun 2008, tentang pengelolaan sampah,” imbuhnya.

Sebelumnya dilansir dari website resmi Pemkab Tangerang, DLHK Kabupaten Tangerang membentuk tim Satuan Tugas (Satgas) Khusus dari berbagai instansi untuk mengatasi permasalahan terkait Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah ilegal di Kabupaten Tangerang.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang (Kabid) Pengelola Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) DLHK Kabupaten Tangerang Hari Mahardika mengatakan, Tim Satgas Khusus tersebut bertugas melakukan penanganan hukum terhadap pengelola dan pelaku pembuangan sampah di TPS ilegal.

BACA JUGA: Atasi Sampah Liar Bentuk Tim Gerak Cepat, Geliat UPT VII DLHK Kab. Tangerang

“Kami sudah bentuk Satgas. Sekarang ini kami lagi melakukan pembahasan teknis. Karena kan untuk ini tidak mudah. Makanya sekarang kami akan melibatkan Kejaksaan dan Kepolisian,” ujarnya.

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait