Dikutip dari Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 7 Tahun 2021, tentang LKD, maksud adanya LKD adalah sebagai upaya pemeliharaan pelestarian nilai kehidupan masyarakat yang berasaskan kegotongroyongan dan kekeluargaan.
Lalu, sebagai upaya untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.
Kemudian, sebagai upaya untuk mendorong partisipasi seluruh potensi swadaya masyarakat, yang dapat melibatkan seluruh komponen yang ada dalam usaha mensejahterakan masyarakat.
Berikutnya, sebagai upaya dalam rangka perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan yang bertumpu pada masyarakat.
“Tak lupa, saya minta doa kepada masyarakat, untuk keselamatan dan keberkahan dalam proses pembangunan Gedung Kelembagaan Desa,” imbuhnya. (zky)