Dijelaskan Suparji Rustam, Pemilih yang rentan terabaikan hak pilihnya bahkan disalahgunakan hak pilihnya antara lain, Pemilih disabilitas, Pemilih yang tidak berdomisili sesuai alamat KTP dan masyarakat yang meninggal dunia namun masuk dalam data atau daftar Pemilih.
Untuk menunjukan komiten yang serius dalam mengawal hak pilih, pihaknya telah mensosialisasikan program ‘Patroli Kawal Hak Pilih’ melalui banner, media sosial (medsos) dan grup WhatsApp.
Lalu juga, mendirikan Posko pengaduan Kawal Hak Pilih di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Rajeg, di Kampung Guha Kidul, Desa Lembang Sari, tepatnya samping Kolam Renang Ceria 2. (zky)