Tahapan Pemutakhiran Coklit Data Pemilih, Panwaslu Rajeg Buka Posko Hak Pilih

Panwaslu Rajeg
BUKA POSKO: Panwaslu Kecamatan Rajeg buka posko pengaduan Kawal Hak Pilih, di Kampung Guha Kidul, Desa Lembang Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, tepatnya di samping Kolam Renang Ceria 2. (Credit: Zakky Adnan/Banten Ekspres)

Dijelaskan Suparji Rustam, Pemilih yang rentan terabaikan hak pilihnya bahkan disalahgunakan hak pilihnya antara lain, Pemilih disabilitas, Pemilih yang tidak berdomisili sesuai alamat KTP dan masyarakat yang meninggal dunia namun masuk dalam data atau daftar Pemilih.

BACA JUGA: Kronologis Pembunuhan saat Acara Musik di Rajeg, Sembunyi di Kontrakan Teman, 2 Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Bacaan Lainnya

Untuk menunjukan komiten yang serius dalam mengawal hak pilih, pihaknya telah mensosialisasikan program ‘Patroli Kawal Hak Pilih’ melalui banner, media sosial (medsos) dan grup WhatsApp.

BACA JUGA: Panwaslu Kecamatan dan PKD Diminta Awasi Kerja Pantarlih, Bawaslu Kabupaten Tangerang Apel Siaga Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih

Lalu juga, mendirikan Posko pengaduan Kawal Hak Pilih di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Rajeg, di Kampung Guha Kidul, Desa Lembang Sari, tepatnya samping Kolam Renang Ceria 2. (zky)

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait