Warga Desa Gintung Ramai-Ramai Buat Surat Pernyataan Penolakan, Warga Desak Galian Tanah Ditutup Permanen

Surat Pernyataan Penolakan
GALIAN TANAH: Kondisi lahan di galian tanah ilegal di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (8/8). (Foto: Kiriman untuk Banten Ekspres)

TANGERANG — Masyarakat Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, serentak menolak adanya kegiatan galian tanah di desa itu. Penolakan ini tertuang dalam surat pernyataan dibuat Pemerintah Desa Gintung, Senin (5/8/2024).

Surat itu ditandatangani oleh aparatur pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama dan pengurus lembaga desa.

Bacaan Lainnya

Dikutip dari surat pernyataan itu, sebanyak 7 alasan penolakan adanya kegiatan galian tanah di Desa Gintung meliputi, pertama, bahwa galian tersebut tidak memiliki izin (ilegal).

BACA JUGA: Galian Tanah Desa Gintung Beroperasi Lagi, Padahal Belum Sehari Ditutup Satpol PP Kabupaten Tangerang

Kedua, kendaraan yang beroperasi mengangkut tanah itu melalui jalan vital dan sempit yang sangat mengkhawatirkan akan keselamatan dan kenyamanan warga sebagai pengguna jalan tersebut.

Ketiga, dampak dari galian tanah dan angkutannya menimbulkan polusi udara yang sangat berbahaya bagi kehidupan dan kesehatan masyarakat.

Pos terkait