TANGERANG — Masyarakat Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, serentak menolak adanya kegiatan galian tanah di desa itu. Penolakan ini tertuang dalam surat pernyataan dibuat Pemerintah Desa Gintung, Senin (5/8/2024).
Surat itu ditandatangani oleh aparatur pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama dan pengurus lembaga desa.
Dikutip dari surat pernyataan itu, sebanyak 7 alasan penolakan adanya kegiatan galian tanah di Desa Gintung meliputi, pertama, bahwa galian tersebut tidak memiliki izin (ilegal).
Kedua, kendaraan yang beroperasi mengangkut tanah itu melalui jalan vital dan sempit yang sangat mengkhawatirkan akan keselamatan dan kenyamanan warga sebagai pengguna jalan tersebut.
Ketiga, dampak dari galian tanah dan angkutannya menimbulkan polusi udara yang sangat berbahaya bagi kehidupan dan kesehatan masyarakat.