Bacalon Walikota 2024-2029, Kadisdik Kota Tangerang Siap Mundur

Bacalon
Jamaluddin, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang. (Credit : Ahmad Syihabudin/Banten Ekspres)

Dalam dua putusan itu, Mahkamah telah menyatakan bahwa keharusan mengundurkan diri sebagai PNS tidak harus diartikan sebagai pembatasan HAM. Tidak ada HAM yang dikurangi, melainkan sebagai konsekuensi hukum atas pilihannya sendiri untuk masuk ke arena pemilihan jabatan politik. (din)

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait