Belenggu KIM Plus Runtuh, Putusan MK Pangkas Batas Ambang Syarat Pencalonan Kepala Daerah

Adib
Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul.

JAKARTA — Skenario partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus berantakan. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memangkas batas ambang syarat pencalonan kepala daerah telah menghancurkan belenggu KIM plus terhadap sejumlah bakal calon kepala daerah.

Elit politik di KIM plus yang mencoba menjegal sejumlah kandidat kepala daerah yang tidak patuh dengan keinginannya, dengan skenario kotak kosong atau tidak diberikan rekomendasi ikut pilkada bakal gagal total. Seperti di Pilkada Jakarta dan Banten.

Bacaan Lainnya

Dengan putusan MK, seorang kandidat bisa mendaftar sebagai calon kepala daerah tidak lagi bergantung pada koalisi partai politik atau jumlah kursi di DPRD. Cukup dengan satu parpol bisa mendaftar.

Di Pilgub Banten misalnya, dengan daftar pemilik tetap (DPT) 8 juta orang lebih, partai politik yang memperoleh suara minimal 7,5 persen dari total suara sah, bisa mengusung calon kepala daerah tanpa berkoalisi dengan parpol lain.

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait