Mantan Koruptor Boleh Ikut Pilkada

Mantan
SOSIALISASI: KPU Kabupaten Serang melaksanakan kegiatan sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 di Hotel Forbis, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Jumat (26/7). (CRFEDIT: AGUNG GUMELAR/BANTEN EKSPRES)

SERANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menyebutkan, mantan narapidana korupsi diperbolehkan ikut serta mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada Pilkada Kabupaten Serang 2024. Hal itu berdasarkan, PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota.

Pada aturan itu, disebutkan bahwa mantan koruptor diperbolehkan mencalonkan diri, asal telah mengumumkan diri secara terbuka kepada publik, bahwa dirinya adalah mantan napi kasus korupsi.

Bacaan Lainnya

Komisioner KPU Kabupaten Serang Muhammad Asmawi mengatakan, mantan koruptor boleh mencalonkan diri serta mendaftarkan sebagai calon kepala daerah, setelah memenuhi syarat yang berlaku.

BACA JUGA: Dua Jam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang Tertunda

Seperti, telah menjalani hukuman yang diterima serta sudah mengakui atau mengumumkan kepada publik tentang kesalahan yang dibuatnya.

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait