“Bisa mencalonkan diri, jika memang sudah menjalani hukuman dan sudah mengakui atau mengumumkan kepada publik. Pengumumannya harus melalui media cetak, dan ada surat keterangan dari perusahaan media cetaknya,” katanya kepada wartawan usai acara sosialisasi di Hotel Forbis, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Jumat (26/7).
Tidak hanya mantan koruptor, kata Asmawi, mantan narapidana juga diperbolehkan untuk ikut serta mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Pilkada Kabupaten Serang 2024.
Adapun syaratnya yakni, telah menjalani hukuman dengan batas waktu lima tahun, serta mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat.
BACA JUGA: Tidak Tahu Ada Peluncuran Jinggel dan Maskot, Warga Anggap KPU Hanya Hamburkan Uang
“Mantan narapidana juga boleh, tapi syaratnya setelah lima tahun menjalani hukuman boleh mencalonkan diri. Kemudian, telah mengumumkan kepada masyarakat melalui media sosial,” ujarnya.