Mantan Koruptor Boleh Ikut Pilkada

Mantan
SOSIALISASI: KPU Kabupaten Serang melaksanakan kegiatan sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 di Hotel Forbis, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Jumat (26/7). (CRFEDIT: AGUNG GUMELAR/BANTEN EKSPRES)

Dikatakan Asmawi, pada kegiatan sosialisasi ini pihaknya menyampaikan terkait persyaratan pencalonan kepala daerah, yang dibuka selama tiga hari mulai Selasa 27 sampai Kamis 29 Agustus 2024.

Salah satu persyaratannya yaitu umur, adapun umur calon kepala daerah apabila ingin daftar minimal sudah berusia 30 tahun untuk calon gubernur, dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati.

Bacaan Lainnya

“Syarat umur sekarang berubah, menjadi 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk bupati dan wakil bupati pada saat mendaftar. Syarat ini kita sampaikan, agar bisa dipahami terutama pada partai politik yang nanti dibutuhkan oleh para bakal calon,” ucapnya. (agm)

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait