Nyalon Lagi, Ben-Pilar Hanya Cuti, Saat Melakukan Kampanye

Nyalon Lagi
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie. (Credit: Tri Budi Sulaksono/Banten Ekspres)

Pak Ben menambahkan, hal tersebut sesuai ketentuan yang berlaku dimana bagi calon kepala daerah yang masih menjabat (petahana) sebagai kepala daerah setempat tidaklah harus mengundurkan diri dari jabatannya tersebut.

“Memang ketentuannya seperti itu, jadi saya tidak mundur dari jabatan namun, cuti waktu kampanye saja,” tambahnya.

Bacaan Lainnya

Ia mencontohkan saat pendaftaran sebagai bakal calon wali kota ke KPU Kota Tangsel maka dirinya harus minta izin ke Gubernur Banten.

“Jadi waktu pendaftaran besok, penetapan paslon ya saya harus minta izin ke gubernur karena hanya 1 hari. Kalau 3 hari baru cuti,” jelasnya.

“Kalau Sabtu Minggu tidak perlu cuti, diundang-undang pemilu kan begitu,” tuturnya.

Mantan birokrat Pemkab Tangerang ini mengungkapkan, meskipun sudah mendapat dukungan dan penugasan dari DPP Partai Golkar namun, Pak Ben mengaku akan terus mencari dukungan dari partai politik lainnya. Salah satunya dengan mendaftar sebagai bakal calon wali kota dalam penjaringan yang dibuka oleh beberapa partai politik.

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait