10 Perusahaan Kena Sanksi Administratif

10 Perusahaan
Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Serang Tatang Iskandar saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Rabu (25/9). AGUNG GUMELAR/BANTEN EKSPRES

SERANG — Di Kabupaten Serang terdapat 10 perusahaan yang dikenakan sanksi administratif paksaan pemerintah dari Bupati Serang. Sanksi itu disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang.

Perusahaan yang dikenai sanksi tersebut atas temuan hasil pengawasan dan laporan dari masyarakat didapati melanggar aturan yang telah ditentukan. Salah satunya dalam pengelolaan limbah.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Serang, Tatang Iskandar mengatakan, dari 10 perusahaan yang dikenai sanksi, enam diantaranya sudah diberikan sanksi administrative. Sedangkan empat lainnya masih dalam proses karena yang menandatanganinya itu langsung dari Bupati Serang.

BACA JUGA: Lahan kritis di Kabupaten Serang, DLH Minta Industri Punya RTH

Perusahaan itu tersebar di beberapa wilayah, salah satunya di kawasan industri Pancatama, Kecamatan Jawilan dan Kawasan Industri Modern Cikande, Kecamatan Cikande.

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait