10 Perusahaan Kena Sanksi Administratif

10 Perusahaan
Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Serang Tatang Iskandar saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Rabu (25/9). AGUNG GUMELAR/BANTEN EKSPRES

Dikatakan Tatang, ada beberapa tahapan sanksi yang diberikan kepada perusahaan membandel, mulai dari teguran tertulis, sanksi administratif paksaan pemerintah, pembekuan perizinan, hingga pencabutan izinnya.

Namun, sejauh ini belum ada perusahaan di Kabupaten Serang yang sampai dikenai sanksi pembekuan perizinan maupun pencabutan perizinan.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Bersebelahan dengan TPSA Kota Cilegon, Pemkab Serang Akan Bangun TPSA Sigedong

“Karena mayoritas perusahaan yang ketahuan melanggar itu langsung memperbaiki kesalahannya,” ucapnya. (agm)

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait