143 Randis Belum Terdeteksi, Tindak Lanjut Pemprov Banten Rekomendasi BPK

Randis
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti. (Credit: Syirojul Umam/Banten Ekspres)

“Sementara itu, dari 18 unit kendaraan yang berada dalam penguasaan Bapenda, 7 unit kendaraan dalam kondisi rusak berat dan 11 unit kendaraan sudah terbit SK penjualan,” katanya, Rabu (5/6).

Ia menuturkan, Pemprov Banten telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pengamanan dan Penertiban Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten yang ditandatangani Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Banten Virgojanti. Saat ini pemprov sedang mengupayakan terbitnya Surat Edaran Gubernur tentang pembayaran pajak kendaraan dan surat edaran Sekda tentang pengamanan kendaraan.

Bacaan Lainnya

“Pada prinsipnya tidak diketahui keberadaan kendaraan-kendaraan tersebut, lebih kepada permasalahan data administrasi yang belum diperbaharui antara fisik dan catatan pada aplikasi BMD (Atisisbada),” tuturnya.

“Kendaraan-kendaraan tersebut tercatat pembelian tahun 2001 sampai dengan 2019 dan masih dicatat pada KIB B,” sambungnya.

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait