744 Pemilih Kabupaten Serang Masuk TMS

744 Pemilih
MENJELASKAN: Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Ati Setiawan sedang menjelaskan adanya temuan, pada kegiatan media meeting di Kantor Bawaslu Kabupaten Serang, Senin (16/9). (CREDIT: AGUNG GUMELAR/BANTEN EKSPRES)

SERANG — Sebanyak 744 pemilih di Kabupaten Serang masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dan 317 pemilih Memenuhi Syarat (MS) yang tidak masuk pada data pemilih. Hal itu berdasarkan Hasil pleno Data Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di tingkat kecamatan, yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang.

Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan merinci, untuk yang 744 pemilik kategori TMS yaitu, 572 meninggal, satu anggota polri, 21 bukan warga Kabupaten Serang, 21 pemilih ganda, satu pemilih dibawah umur, dan 128 pemilih pindah domisili keluar dari Kabupaten Serang tapi masih masuk daftar pemilih.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Netralitas ASN Pelanggaran Tertinggi, Rilis Bawaslu Provinsi Banten Hasil Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024

Temuan ini, laporan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang telah melaksanakan pleno DPSHP tingkat kecamatan, kemudian laporan itu disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Serang.

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait