BPK Temukan Kelebihan Bayar Proyek di DPUPR

BPK
Kepala Dinas PUPR Kota Serang Iwan Sunardi. (CREDIT: EEN AMELIA JUMIANI/BANTEN EKSPRES)

SERANG — Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Banten menemukan kejanggalan pada pekerjaan atau proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Serang, diduga adanya kelebihan pembayaran.

Temuan tersebut terjadi setelah dilakukannya pengujian terhadap lima proyek pekerjaan peningkatan jalan dan satu proyek pekerjaan jaringan. Adapun proyek-proyek tersebut adalah, Peningkatan Jalan Cilowong Gedeg atau Pasir Gadung oleh penyedia jasa CV CDB dengan ketidaksesuaian spesifikasi senilai Rp81.077.385 yang bersumber dari bantuan keuangan (Bankeu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Lalu, Peningkatan Jalan RM. Djayadiningrat oleh penyedia jasa CV Nur dengan ketidaksesuain spesifikasi senilai Rp211.181 987 bersumber dari bantuan provinsi (Banprov) Banten.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, peningkatan Jalan Heo Tarnaya oleh penyedia jasa CV CDB dengan ketidaksesuain senilai Rp838.729 bersumber dari Banprov.

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait