BPK Temukan Kelebihan Bayar Proyek di DPUPR

BPK
Kepala Dinas PUPR Kota Serang Iwan Sunardi. (CREDIT: EEN AMELIA JUMIANI/BANTEN EKSPRES)

Lalu, peningkatan Jalan Ciwandan – Cibomo oleh penyedia jasa CV WS dengan ketidaksesuain senilai Rp379.461.415 sumber dana Banprov, dan peningkatan Jalan KPW Banten Lama oleh penyedia jasa PT WKR dengan ketidaksesuai senilai Rp49.037.631.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Banten, dari seluruh pekerjaan tersebut terdapat temuan atau lebih bayar terhadap pekerjaan peningkatan jalan sebesar Rp721.597.149, dan baru ditindaklanjuti dengan melakukan penyetoran sebagian ke Kas Daerah sebesar Rp87.543.024 pada tanggal 30 April 2024.

Bacaan Lainnya

Terkait ketidaksesuaian spesifikasi terdiri atas kekurangan tebal, kepadatan aspal, dan kuat lentur beton. Kekurangan tebal diperoleh dari hasil pengukuran benda uji melalui alat coredrill. Sementara, kekurangan kepadatan aspal diperoleh berdasarkan pengujian density lapangan oleh Balai Bahan Jalan Direktorat Bina Teknik Jalan dan Jembatan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR.

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait