BPK Temukan Kelebihan Bayar Proyek di DPUPR

BPK
Kepala Dinas PUPR Kota Serang Iwan Sunardi. (CREDIT: EEN AMELIA JUMIANI/BANTEN EKSPRES)

Menanggapi hal tersebut, Kepala DPUPR Kota Serang Iwan Sunardi menjelaskan, mengenai temun BPK RI Perwakilan Banten tersebut adanya ketidaksesuaian spesifikasi antara hasil laboratorium rekomendasi BPK RI dengan laboratorium yang digunakan oleh pihaknya. “Jadi kalau bicara hasil lab, walaupun objeknya sama, kalau labnya berbeda, tentu hasilnya pun akan berbeda,” katanya, Kamis (13/6/2024).

BACA JUGA: Tahap Persiapan 2025, Pemprov Banten Akan Bangun TPA Regional

Bacaan Lainnya

Termasuk pembangunana jalan yang menggunakan beton, tentunya harus sesuai dengan spesifikasi dan pesanan pelaksana dan pesanan dari pihak pelaksana ke pihak penyedia beton, baru kemudian dilakukan uji mutu dari laboratorium.

“Jadi, itu temukan BPK hasil lab uji mutu yang tidak sama dari lab A dengan yang lainnya,” ujarnya.

Namun, temuan atau ketidaksesuaian spesifikasi tersebut bukan hanya terjadi di Kota Serang saja, melainkan di beberapa daerah di wilayah Provinsi Banten pun mengalami hal serupa.

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait