Buruh PWI Minta Haknya Terpenuhi

Buruh
MEDIASI: Buruh PT. PWI I mendatangi ruang Komisi II DPRD Kabupaten Serang untuk melakukan mediasi tentang permasalahan yang dialaminya, Kamis (6/6/2024). (CREDIT: AGUNG GUMELAR/BANTEN EKSPRES)

SERANG — Perwakilan buruh PT. Parkland World Indonesia (PWI) mendatangi ruang Komisi II DPRD Kabupaten Serang, Kamis (6/6/204) sekitar pukul 11.50 WIB. Tujuannya, meminta bantuan agar permasalahan yang dialaminya dapat terselesaikan.

Karena, kondisi perusahaan di Kecamatan Kibin itu mulai mengalami kerugian dan akhirnya perusahaan mulai mengajukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sukarela terhadap para karyawannya.

Bacaan Lainnya

Kedatangannya disambut baik oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Serang Sujai dan anggota dewan lainnya.

Perwakilan Buruh PT. PWI I, Zul Ariyanto mengatakan, sistem PHK sukarela yang diajukan perusahaan tidak merujuk pada perjanjian kerja bersama (PKB), tapi malah merujuk pada peraturan perusahaan (PP), yang membuat banyak hak karyawan nantinya tidak terpenuhi.

Menurut dia, apabila perusahaan ingin melakukan PHK sukarela, seharusnya merujuk pada PKB, bukan PP. Namun PT. PWI I menganggap PKB itu sudah kadaluarsa.

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait