Buruh PWI Minta Haknya Terpenuhi

Buruh
MEDIASI: Buruh PT. PWI I mendatangi ruang Komisi II DPRD Kabupaten Serang untuk melakukan mediasi tentang permasalahan yang dialaminya, Kamis (6/6/2024). (CREDIT: AGUNG GUMELAR/BANTEN EKSPRES)

“Kita ke Komisi II DPRD Kabupaten Serang untuk mencari keadilan tentang status hukum yang ada di PWI, apakah PKB ini masih berlaku atau tidak. Kita tidak tolak PHK, cuman mereka ini pakai kebijakan yang mana. Harusnya, kalau memang PKB tidak berlaku atau tidak terpakai lagi, beritahu kami undang-undang apa yang berlaku selama ini, tapi perusahaan malah diam saja,” katanya kepada wartawan usai audiensi di kantor Komisi II DPRD Kabupaten Serang, Kamis (6/6/2024).

BACA JUGA: Peringati Hari Buruh Internasional, Ribuan Buruh Ikuti Senam Sehat

Bacaan Lainnya

Zul mengatakan, karyawan PT. PWI I yang telah diminta mengajukan PHK sukarela tidak menolaknya, namun hak karyawan harus terpenuhi sesuai PKB.

Karena, dalam aturan di PKB tercatat bahwa pekerja yang terkena PHK massal yang disebabkan oleh efisiensi perusahaan, berhak menerima haknya, antara lain pesangon sebesar dua kali upah dikali masa kerja seusai ketentuan perundang yang berlaku.

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait