Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang Sujai mengatakan, sebelum melakukan mediasi ke PT. PWI I pihaknya bakal berkirim surat ke pimpinan DPRD Kabupaten Serang.
Apabila telah disepakati, pihaknya bakal berusaha untuk melakukan mediasi antara buruh dan pihak PT. PWI I.
“Mereka tadi menyampaikan keluh kesahnya sebagai buruh, tentu kami terima dengan baik walaupun tidak bersurat dulu. Hasilnya tadi, nanti berkirim surat dulu ke pimpinan, dan kalau sudah disepakati, nanti baru kita berusaha untuk dimediasikan dengan pihak perusahaan,” katanya. (agm)