Cakupan Hanya 14 Persen, Bupati Usulkan Raperda Percepatan Infrastruktur Air Minum

Bupati
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menyerahkan draf Raperda usulan Bupati Serang kepada Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, di gedung DPRD Kabupaten Serang, Senin (19/2/2024). (CREDIT: AGUNG GUMELAR/BANTEN EKSPRES)

SERANG — Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang percepatan infrastruktur air minum di Kabupaten Serang. Raperda tersebut diusulkan untuk memperkuat cakupan air minum yang saat ini baru mencapai 14 persen.

Hal itu diketahui dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD Kabupaten Serang, Senin (19/2/2024). Dalam paripurna Bupati Serang mengusulkan empat raperda, salah satunya tentang percepatan infrastruktur air minum.

Bacaan Lainnya

Ratu Tatu Chasanah mengatakan, ketersediaan air minum di Kabupaten Serang cakupannya baru mencapai 14 persen, masih sangat kecil untuk bisa mencakupi keseluruhan masyarakat.

“Dengan dibuatnya Raperda ini, agar ada payung hukum yang kuat untuk dapat fokus menyelesaikan permasalahan. Sekarang, kita fokus pada percepatan pembangunan infrastruktur air minum yang cakupannya masih 14 persen,” katanya kepada awak media.

Ia menjelaskan, nantinya penyediaan air bersih akan diprioritaskan bagi wilayah yang tidak mempunyai sumber air pegunungan.

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait