Cakupan Hanya 14 Persen, Bupati Usulkan Raperda Percepatan Infrastruktur Air Minum

Bupati
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menyerahkan draf Raperda usulan Bupati Serang kepada Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, di gedung DPRD Kabupaten Serang, Senin (19/2/2024). (CREDIT: AGUNG GUMELAR/BANTEN EKSPRES)

“Kalau misalnya, ada wilayah yang ternyata bisa menarik dari air pegunungan berarti masih ada solusi. Namun, kita fokuskan pada wilayah yang betul-betul tidak ada sumber air bersih itu yang harus didahului,” ujarnya.

Tak hanya itu, Bupati Serang juga mengusulkan raperda tentang pembubaran perseroan LKM Ciomas, dimana Pemkab Serang memiliki sisa hutang yang harus dibayarkan kepada nasabah sebesar Rp3 Miliar, imbas dari direkturnya terjerat kasus korupsi penggelapan dana nasabah.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Sudah 10 Tahun, 47 Hektare Sawah di Desa Panosogan, Kabupaten Serang Tidak Teraliri Air

“LKM Ciomas nanti akan dianggarkan Rp3 miliar sisanya Insyaallah selesai,” terangnya.

Ia menuturkan, bila kedua perda terbentuk, maka pihaknya akan melakukan pergeseran anggaran yang difokuskan untuk penyelesaian pada Raperda tersebut.

Seperti LKM Ciomas, yang bakal dianggarkan Rp3 miliar namun disisi lain pihaknya juga bakal menjual aset dari LKM Ciomas, supaya tidak terlalu membebani APBD Kabupaten Serang.

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait