“Saya sudah duduk bersama dengan tim likuidasi dan DPRD, untuk menjual aset mana yang bisa diuangkan, tetapi tetap kita anggarkan dulu sebesar Rp3 miliar. Disisi lain, kita juga punya puspemkab yang menjadi skala prioritas, maka agar APBD tidak terbebani salah satu caranya menjual aset LKM Ciomas,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum mengatakan, anggaran bisa mulai diberlakukan setelah raperda menjadi perda dan diundangkan.
Sedangkan, untuk pembahasan raperda sekarang ini prosesnya akan mencapai dua hingga tiga minggu kedepan. Setelah proses itu selesai, maka akan disampaikan ke Gubernur Banten untuk dikoreksi dan evaluasi.
“Kalau ada koreksi akan kita perbaiki, dan setelah itu baru diundangkan oleh Bupati Serang. Ketika sudah, baru pada saat pembahasan APBD 2025 kita bisa bicara tentang PDAM, karena untuk anggaran 2024 ini sudah fiksasi dan posisinya belum ada raperda tentang infrastruktur air bersih,” katanya.
Reporter: Agung Gumelar