Dana Bantuan Operasional Penyelenggara 2024 Pendidikan Anak Usia Dini Rp9 Miliar

Miliar
Kepala Bidang PAUD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang Ati Rohayati saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (25/7). (CREDIT: EEN AMELIA/BANTEN EKSPRES)

“Anggaran BOP merupakan anggaran dari pusat, dan anggaranya disesuaikan dengan jumlah siswa yang ada lembaga tersebut,” katanya.

Akan tetapi menurut Ati, BOP yang diberikan oleh pusat masih tergolong kecil. Apalagi, dalam dua tahun kebelakang tidak adanya kenaikan dana yang diberikan. “Kalau untuk PAUD formal dan non formal itu ada Rp9 miliar dibagi 415 lembaga. Kisarannya sebenarnya kecil. Bahkan ada salah satu PAUD yang dapat Rp1.800.000,” katanya.

Bacaan Lainnya

Adapun, anggaran tersebut salah satunya digunakan untuk menggaji para guru, pembayaran listrik dan lain sebagainya. Sedangkan untuk sarana prasarana, pihaknya belum ada anggarannya.

BACA JUGA: Anak Usia Dini Investasi SDM Berkualitas

Bahkan, kata Ati, pihak TK atau PAUD diperbolehkan untuk mengambil anggaran iuran dari peserta didik, akan tetapi ada batasan. “Diaturannya diperbolehkan tapi ada batasan, ada ketentuannya untuk non formal paling tinggi Rp30 ribu perbulan untuk satu anak,” katanya.

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait