“Anggaran BOP merupakan anggaran dari pusat, dan anggaranya disesuaikan dengan jumlah siswa yang ada lembaga tersebut,” katanya.
Akan tetapi menurut Ati, BOP yang diberikan oleh pusat masih tergolong kecil. Apalagi, dalam dua tahun kebelakang tidak adanya kenaikan dana yang diberikan. “Kalau untuk PAUD formal dan non formal itu ada Rp9 miliar dibagi 415 lembaga. Kisarannya sebenarnya kecil. Bahkan ada salah satu PAUD yang dapat Rp1.800.000,” katanya.
Adapun, anggaran tersebut salah satunya digunakan untuk menggaji para guru, pembayaran listrik dan lain sebagainya. Sedangkan untuk sarana prasarana, pihaknya belum ada anggarannya.
BACA JUGA: Anak Usia Dini Investasi SDM Berkualitas
Bahkan, kata Ati, pihak TK atau PAUD diperbolehkan untuk mengambil anggaran iuran dari peserta didik, akan tetapi ada batasan. “Diaturannya diperbolehkan tapi ada batasan, ada ketentuannya untuk non formal paling tinggi Rp30 ribu perbulan untuk satu anak,” katanya.