Di Tengah Masa Pilkada Serentak, Reses Jadi Ajang Kampanye Bisa Dipidana

Ahmad Nuri
Sekretaris DPRD Kota Serang, Ahmad Nuri. (Credit: Een Amelia Jumiani/Banten Ekspres)

Sekretaris DPRD Kota Serang (Sekwan) Kota Serang, Ahmad Nuri mengatakan, kegiatan reses tersebut dilakukan oleh para anggota DPRD Kota Serang adalah menyerap aspirasi dari konstituen yang berada di daerah pilihan (dapil) masing-masing.

“Proses itu didengarkan, dipetakan sesuai kebutuhannya. Nanti dianggarkan dan diproses sesuai dengan fungsi dewan, bicara dengan budgeting, lalu diproses untuk 2026,” tuturnya, Sabtu (26/10).

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Dewan Ngotot, Anggaran Biaya Program Bedah Rumah Harus Naik

Selama proses reses, pihaknya akan memberikan dua pengawas, kepada masing-masing anggota DPRD Kota Serang, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti adanya ajakan untuk memilih salah satu Calon Pasangan (Paslon) Kepala Daerah, yang terapiliasi oleh partai politik.

Terlebih, kata Nuri anggaran yang digunakan untuk reses berasal dari APBD Kota Serang. Sehingga harus digunakan sesuai fungsinya. “Anggaran itu bukan untuk menjadi ajang berkampanye,” ujarnya.

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait