Di Tengah Masa Pilkada Serentak, Reses Jadi Ajang Kampanye Bisa Dipidana

Ahmad Nuri
Sekretaris DPRD Kota Serang, Ahmad Nuri. (Credit: Een Amelia Jumiani/Banten Ekspres)

“Bahwa anggaran itu digunakan untuk kepentingan reses dan ketemu langsung dengan konsituen, menyerap dan menyampaikan apa yang akan dilakukan dan menyerap beberapa harapan-harapan dari masyarakat,” sambungnya.

Dan apabila, pada saat melakukan reses ditemukannya hal-hal yang bersifat ajakan untuk memilih salah satu Paslon Kepala Daerah, maka dirinya akan menyerahkan semuanya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Dewan Banten Motivasi Siswa SMK 1 Kota Tangerang

“Jika ada hal-hal yang sifatnya melenceng dari tujuan reses itu, ya ada sesuai kewenangannya. Kalau bicara tentang menggiring ke salah satu calon, saya persilahkan Bawaslu untuk melakukan fungsi pengawasannya terhadap reses,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan telah mengimbau kepada Anggota DPRD Kota Serang untuk tidak menggunakan reses sebagai ajang kampanye. “Kegiatan reses ini tidak boleh dijadikan ajang kampanye,” ujar Agus Aan.

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait