Diganti Tunjangan Transportasi dan Sewa, DPRD dan OPD Tak Dapat Randis

Randis
Kepala BPKAD Kabupaten Serang Sarudin kepada wartawan di Pendopo Bupati Serang, Senin (28/10). (CREDIT: AGUNG GUMELAR/BANTEN EKSPRES)

SERANG — Pimpinan DPRD Kabupaten Serang periode 2024-2029, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tidak akan mendapatkan Kendaraan Dinas (Randis) untuk kebutuhan operasional.

Meski tak dapat Randis, namun akan diganti dengan tunjangan transportasi untuk pimpinan DPRD Kabupaten Serang, dan sewa kendaraan untuk OPD.

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang Sarudin kepada wartawan di Pendopo Bupati Serang, Senin (28/10).

Sarudin mengatakan, berdasarkan ketentuan yang terbaru untuk pimpinan DPRD Kabupaten Serang, tidak akan mendapatkan Randis, namun diganti dengan tunjangan transportasi yang akan dialokasikan setiap bulannya.

BACA JUGA: Mobil Empat Pimpinan DPRD Dianggarkan Rp2,5 Miliar dari APBD Kabupaten Serang

Tetapi, untuk besaran tunjangan transportasi belum diketahui, karena masih menunggu informasi dari Sekretaris DPRD Kabupaten Serang.

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait