Dua Jam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang Tertunda

Dua Jam
KURSI KOSONG: Terlihat kursin masih kosong tidak ada satupun Anggota DPRD Kabupaten Serang yang menempatinya, padahal agenda rapat paripurna akan dimulai pada pukul 10.00 WIB, Kamis (27/6). (CREDIT: AGUNG GUMELAR/BANTEN EKSPRES)

SERANG — Rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang, yang diagendakan pada pukul 10.00 WIB terpaksa ditunda selama hampir dua jam, karena tidak ada satupun anggota DPRD yang hadir tepat waktu.

Kemudian, hingga pukul 11.30 WIB masih tidak ada satupun Anggota DPRD Kabupaten Serang yang mengisi kursi kosong tersebut, padahal sejumlah pejabat eselon II dan III Pemkab Serang, dan perwakilan TNI Polri tampak sudah hadir mengisi kursi undangan tepat waktu.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Anggota DPRD Sesalkan Pemkab, Tidak Dilibatkan Mediasi TPSA Sigedong

Baru kemudian, sekitar pukul 11.33 muncul satu persatu Anggota DPRD Kabupaten Serang ke ruang rapat paripurna, dan mereka pun langsung mengisi bangku yang sebelumnya kosong sekitar 1,5 jam tersebut.

Setelah kursi kosong terisi semua, barulah rapat paripurna dengan agenda Penetapan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanan APBD Tahun Anggaran 2023, menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Serang, dimulai sekitar pukul 11.57 WIB.

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait