KH. Matin Sarkowi salah satu ulama Kota Serang mengatakan, terkait adanya THM yang sudah memiliki izin, untuk tidak dibongkar akan tetapi ditutup untuk tidak beroperasional lagi. Kalau misalnya ada sanksi pidana ya bisa dipidanakan.
“ Urusan bangunan itu perizinan PUPR, boleh kemudian kalau ternyata fungsinya berbeda maka fungsinya saja yang harus dikembalikan sesuai izin awal,” uangkap Matin Sarkowi saat diwawancarai oleh para wartawan.
“Kita juga harus taat aturan lah bangunnya tidak boleh dibongkar kalau dia berizin tapi ditutup alih fungsinya tidak boleh beroperasional,” tambahnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Serang Iwan Sunardi membenarkan bahwa salah satu THM yang berada di Kalodran telah mengantongi izin.
“Yang satu lagi kebetulan sedang dalam proses. Dia sudah mengajukan proses perizinan yang diperuntukkan untuk rumah makan. Tapi apabila fungsinya berubah, kita akan tindak tegas lagi untuk melihat kondisi yang riilnya nanti di lapangan,” uajranya.