SERANG — Jelang Ramadan, Pemkot Serang akan mengagendakan razia minuman keras (miras) di Kota Serang. Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut penyegelan 10 tempat hiburan malam (THM) ilegal di kota tersebut.
Hal itu dikatakan Asda II Setda Kota Serang Subagyo saat ditemui wartawan seusai Rapat Forkopimda Kota Serang di Kantor Wali Kota Serang, Kamis (29/2/2024).
Sebelum razia, pemkot akan berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang, Polres Serang Kota, dan Kodim Serang.
“Tujuan operasi miras adalah untuk menekan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang bermula dari minuman keras. Selain itu juga guna menciptakan situasi kondusif jelang bulan Ramadan,” kata Subagyo.
Selain razia, kata dia, pemkot juga akan melakukan rapat koordinasi bersama MUI mengenai Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat (Pekat).