Kasus Tindak Pidana Korupsi, Dua Mantan Kepala Desa Dilimpahkan ke Kejari

Kejari
PELIMPAHAN : Personel Satreskrim Polres Serang melimpahkan dua tersangka mantan kepala desa atas tindak pidana Tipikor, beserta barang bukti kepada penyidik Kejari Serang, Selasa (9/7). (CREDIT: HUMAS POLRES SERANG FOR BANTEN EKSPRES)

Akibat perbuatannya itu, kedua mantan Kades tersebut dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (agm)

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait