SERANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, akan memfasilitasi pemilih disabilitas agar tidak kehilangan hak suaranya, untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang pada Rabu 27 November 2024 mendatang.
Salah satu cara memfasilitasi pemilih disabilitas yaitu, dengan menyiapkan pendamping yang berasal dari anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), atau orang lain atas permintaan pemilih yang bersangkutan.
Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin mengatakan, pemilih disabilitas itu ada berbagai macam jenisnya, dan cara pemberian bantuannya juga berbeda seperti, bagi pemilih yang tidak dapat berjalan, pendamping yang ditunjuk ini membantu pemilih menuju bilik suara, dan pencoblosan surat suara dilakukan oleh pemilih sendiri.
Kemudian, bagi pemilih yang tidak mempunyai dua belah tangan dan tunanetra, pendamping yang ditunjuk membantu mencoblos surat suara sesuai kehendak Pemilih.