KPU akan Fasilitasi Disabilitas Agar Tak Kehilangan Hak Suara

KPU akan
MELAKUKAN SOSIALISASI: KPU Kabupaten Serang bersama Bakesbangpol Kabupaten Serang, melakukan sosialisasi Pilkada kepada pemilih disabilitas, di salah satu hotel di Kota Serang beberapa hari lalu. (CREDIT: AGUNG GUMELAR/BANTEN EKSPRES)

Selanjutnya, pendamping yang ditunjuk membantu pemilih wajib merahasiakan pilihan pemilih yang bersangkutan, dan menandatangani surat pernyataan dengan menggunakan formulir Model C3-KPU.

“Nanti ada form pendamping atau surat pernyataan, yang isinya bahwa si pendamping ini tidak akan memberitahukan atau menyuruh si pemilih disabilitas ini kepada siapapun, karena pilihan itu sebagai hak kerahasiaannya yang harus dijaga. Sedangkan, untuk form pendamping itu diisi pada saat mendampingi,” katanya, Minggu (20/10).

Bacaan Lainnya

Nasehudin mengatakan, KPU Kabupaten Serang akan menyiapkan alat bantu khusus bagi pemilih disabilitas penyandang tuna netra ketika melakukan pencoblosan.

Alat itu disebut template braille, yakni alat untuk memudahkan pemilih disabilitas netra dalam pemungutan suara, template ini berupa lembaran kertas dengan huruf braille dan lubang-lubang yang akan memudahkan pemilih disabilitas netra untuk mencoblos.

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait