SERANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang mulai merekrut badan adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Serang 2024. Dengan kuota 30 untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Kebutuhannya di Kota Serang itu PPK-nya ada enam kecamatan. Per kecamatan itu membutuhkan lima orang anggota PPK,” kata Ade Jahran, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Serang saat diwawancarai di Kantor KPU Kota Serang, Rabu (24/4/2024).
Ade mengatakan perekrutan badan adhoc sudah dibuka pada Selasa 23 April 2024. Dilakukan di tingkat kecamatan atau PPK.
“Kemarin sampai tanggal 27 April. Kemudian pendaftarannya kita akan terima sampai tanggal 29 April. Dilanjutkan dengan penelitian berkas. Kemudian pengumuman dan nanti ada tes CAT. Juga nanti ada tes wawancara terakhirnya,” tutur mantan wartawan Radar Banten ini.
Beradarkan Sistem Informasi Anggota KPU dan Adhoc (SIAKBA), kata Ade, jumlah pendaftar PPK saat ini sebanyak 122 orang.