Operasi Sikat Maung 2024, 10 Hari 16 Pelaku Kejahatan Diringkus Polisi

10 Hari
BARANG BUKTI: Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menunjukkan barang bukti milik para pelaku kejahatan, saat konferensi pers di Mapolres Serang, Selasa 28 Mei 2024. (CREDIT: AGUNG GUMELAR/BANTEN EKSPRES)

“Semua pelaku ditangkap, di lokasi berbeda wilayah hukum Polres Serang, sepanjang Operasi Sikat Maung yang dilaksanakan selama 10 hari. Dua pelaku, kami berikan tembakan tepat terukur karena membahayakan nyawa petugas,” katanya kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Serang, Selasa (28/5).

Condro mengatakan, inisial ke 16 pelaku itu yakni RO (27), MU (22), SU (40), AH (19), FE (32), LP (24), KRS (44), SA (35), JU (35), dan IS (31) semuanya ini merupakan warga Kabupaten Serang.

Bacaan Lainnya

Kemudian, untuk pelaku NMY (18) warga Kabupaten Lebak, LH (37) warga Kota Serang, TI (29) dan IW (27) merupakan warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Petugas masih mengejar pelaku lainnya yang belum tertangkap, kami tidak akan membiarkan para pelaku pencurian berkeliaran. Karena, dimanapun mereka lari akan kami kejar terus sampai dapat, dan kami juga mengingatkan kepada masyarakat untuk menjadi polisi untuk dirinya sendiri,” ujarnya.

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait