Pajak BPHTB Nol Persen Pengaruhi PAD

Pajak
WAWANCARA: Kepala Bapenda Kota Serang W Hari Pamungkas saat diwawancarai oleh awak media, pada Minggu, (14/7). (Credit: Een Amelia Jumiani/Banten Ekspres)

SERANG — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang menilai pemberlakuan nol persen Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada konsumen perumahan bersubsidi kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Serang.

Kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Kepala Bapenda Kota Serang W Hari Pamungkas menjelaskan, Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) kepada MBR dapat mempengaruhi PAD Kota Serang. Setidaknya 10 persen dari target BPHTB Kota Serang.

Bacaan Lainnya

“Kalau tadi kita berhitung dengan data, porsi dari rumah subsidi atau FLPP, mengambil porsi kurang lebih 10 persen atau Rp10 miliaran dari target BPHTB kota Serang,” jelasnya, Minggu (14/7).

BACA JUGA: Realisasi Pendapatan Pajak Kota Serang Tembus Rp77,9 M

Dengan begitu, kata Hari, phaknya akan mengoptimalkan BPHTB diluar dari pemberlakuan nol persen kepada MBR, dengan melakukan pendataan ulang Pajak BPHTB sebesar lima persen.

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait