Pembangunan Gedung KPU Kabupaten Serang Terkendala Sertifikat Tanah

Komisioner KPU Kabupaten Serang melakukan audiensi dengan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah di Pendopo Bupati Serang, Rabu (13/9/2023). Foto Agung Gumelar/Banten Ekspres

SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Pembangunan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang di Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang terkendala sertifikat tanah yang masih diurus di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang. Akibatnya, anggaran bantuan pembangunan gedung dari KPU RI belum bisa dicairkan, yang membuat proses pembangunannya mandek.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar kepada wartawan usai audiensi dengan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah di Pendopo Bupati Serang, Rabu (13/9/2023).

Bacaan Lainnya

Abidin mengatakan, Pemkab Serang telah memberikan hibah tanah kepada KPU Kabupaten Serang untuk membangun gedung baru, namun kepengurusan sertifikat tanah di BPN Kabupaten Serang sampai saat ini masih belum selesai. Sehingga, pihaknya meminta bantuan Pemkab Serang untuk mendorong BPN Kabupaten Serang agar dapat mempercepat penyelesaian sertifikat tersebut.

“Persiapan pembangunan gedung KPU, kebetulan kita masih ada persoalan di sertifikat dari BPN, kendalanya di sana. Sehingga, pembangunannya mandek, kita sudah dorong dengan pemda tapi memang ada beberapa yang perlu diselesaikan terlebih dahulu,” katanya.

Dikatakan Abidin, awalnya penyelesaian terhadap sertifikat tanah dari BPN Kabupaten Serang diharapkan dapat selesai September ini, sehingga Desember pembangunan gedungnya sudah selesai. Namun, karena adanya kendala yang harus diselesaikan, kemungkinan akhir tahun ini pembangunan gedung KPU Kabupaten Serang tidak dapat selesai.

“Di 2020 kita sudah ajukan ke KPU RI, dan di 2022 kita dikasih tanah oleh Pemda Serang di Puspemkab Serang, dan Desember tahun ini harapan kita selesai pembangunannya. Tapi, ada kendala sertifikatnya sehingga kita belum bisa diproses, dan KPU RI sudah siapkan anggarannya tinggal kita ajukan sertifikatnya,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, pihaknya akan mendatangi kantor BPN Kabupaten Serang untuk meminta bantuan, agar sertifikat tanah milik KPU Kabupaten Serang bisa dipercepat. Karena, kondisi gedung yang sekarang ditempati sudah tidak layak dihuni lagi.

“Saya akan mengakses ke BPN Kabupaten Serang untuk minta bantuan supaya bisa lebih dipercepat, karena gedung yang sekarang masih di Kota Serang dan kondisinya sudah tidak layak lagi. Saya berharap bisa lebih cepat disertifikatnya, agar anggaran dari KPU RI bisa turun untuk pembangunannya di Puspemkab Serang,” katanya.

Reporter: Agung Gumelar

Editor: Sutanto Ibnu Omo

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait