Pembuatan IKD Tidak Dipungut Biaya

Pembuatan
MENUNJUKKAN IKD : Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Serang Tubagus Maftuhi menunjukkan IKD saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (2/4/2024). (CREDIT: AGUNG GUMELAR/BANTEN EKSPRES)

“Sehingga, dari laporan itu akan kami tindaklanjuti dan dalam pembuatannya cukup di UPT saja tanpa haru ke kantor dinas,” sambung Tubagus Maftuhi kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (2/4/2024).

Maftuhi mengatakan, sampai saat ini dari 2023 lalu sudah ada 28.076 masyarakat yang telah memiliki IKD, namun jumlah itu masih sangat jauh dari jumlah 1,2 juta masyarakat yang wajib KTP.

Bacaan Lainnya

Sehingga, untuk dapat mencapai target tersebut pihaknya berupaya dengan cara melakukan jemput bola terhadap masyarakat yang sudah memiliki KTP elektronik maupun belum.

“Kita terus melakukan jemput bola, yang dilakukan oleh UPT dengan sasaran masyarakat yang sudah memiliki KTP elektronik maupun belum. Bagi yang sudah punya KTP elektronik, tinggal mengaktifkan IKD dan bagi yang belum punya akan dibuatkan keduanya,” ujarnya.

Dikatakan Maftuhi, tidak semua masyarakat Kabupaten Serang memiliki handphone android, karena untuk mengaktifkan IKD diperkirakan handphone android.

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait