Pemkab Serang Sertifikasi 1.164 Aset Tanah

Sertifikasi
Kasubbid Pengamanan Aset pada BPKAD Kabupaten Serang Erwin Setiawan saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (15/10). (CREDIT: AGUNG GUMELAR/BANTEN EKSPRES)

SERANG — Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, sedang berupaya melakukan percepatan sertifikasi pada 1.164 aset tanah Pemkab Serang yang belum tersertifikasi.

Hal itu dilakukan, dalam rangka penyelematan aset negara, upayanya dengan sertifikasi agar ketika ada yang melakukan sengketa, Pemkab Serang punya bukti kepemilikan terhadap aset tanah tersebut.

Bacaan Lainnya

Kasubbid Pengamanan Aset pada BPKAD Kabupaten Serang Erwin Setiawan mengatakan, ada 1692 aset tanah Pemkab Serang yang luasnya kurang lebih 1275 hektare, dengan nilai perolehannya itu kurang lebih Rp1,1 Triliun ditargetkan bisa tersertifikasi seluruhnya hingga 2028 mendatang, yang setiap tahunnya ditarget 200 aset tanah tersertifikasi.

BACA JUGA: Pengelolaan Keuangan Daerah Semakin Baik

Dari jumlah target tersebut, ada 528 tanah yang sudah tersertifikasi, sedangkan sisanya ada 1164 aset tanah yang belum tersertifikasi.

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait