Pemkot Serang akan Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Satgas
SIDAK: Kepala Diskominfo Kota Serang Arif Rahman Hakim saat melakukan sidak kepada para pegawainya mengenai penggunaan judi online, Selasa (9/7). (CREDIT: EEN AMELIA JUMIANI/BANTEN EKSPRES)

SERANG — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Serang akan merencanakan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan judi online, hal ini merupakan tindak lanjut dari dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Tentang Pemberantasan Judi Online oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Serang.

Kepala Diskominfo Kota Serang Arif Rahman Hakim menjelaskan, saat ini pihaknya tengah mengkaji pembentukan satgas tersebut bersama beberapa pihak yang berkaitan. Diketahui, judi online sudah marak terjadi di kalangan masyarakat, bahkan hingga siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Bacaan Lainnya

“Langkah selanjutnya kami akan konsultasi kepada pimpinan, apakah perlu dibentuk satgas untuk mengawasi atau mensosialisasikan pemberantasan judi online di wilayah Kota Serang,” jelas Arif saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (9/7).

Adapun, upaya Diskominfo Kota Serang dalam memberantas judi online di wilayah Kota Serang ialah dengan memblokir situs-situs yang diduga menjadi pengebaran judi online.

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait