Pemkot Serang akan Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Satgas
SIDAK: Kepala Diskominfo Kota Serang Arif Rahman Hakim saat melakukan sidak kepada para pegawainya mengenai penggunaan judi online, Selasa (9/7). (CREDIT: EEN AMELIA JUMIANI/BANTEN EKSPRES)

“Kami mengawasi sudah, kami lakukan dengan memblokir, baik itu konten porno maupun situs-situs judi online,” ungkapnya.

Arif mengaku sebelum surat edaran tersebut di keluarkan. Dirinya sudah menghimbau kepada pegawa Diskominfo dan juga para pegawai di lingkungan Pemerintaha Kota Serang untuk tidak bermain judi online.

Bacaan Lainnya

“Dan sebetulnya secara pribadi, sebelum masalah judi online mencuat jauh-jauh hari saya sudah mengamanatkan kepada staff untuk tidak main judi online,” akunya.

Diskominfo Kota Serang juga sudah memeriksa seluruh pegawai apakah terindikasi menggunakan atau memainkan judi online atau tidak. “Sudah, dan kami sudah amanatkan kepada para kepala bidang untuk mengawasi sampai kebawah staff masin-masing,” katanya.

BACA JUGA: ASN Terbukti Main Judi Online Akan Disanksi Berat

Sementara itu, ditempat yang sama Pranata Komputer Ahli Muda Ahdi Haikal mengatakan, Kominfo Kota Serang telah melakukan langkah filterisasi untuk memberantas judi online.

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait