Pemkot Serang Benarkan Penyitaan Dokumen Aset

Dokumen Aset
Kepala BPKAD Kota Serang Imam Rana Hardiana saat diwawancarai di ruang kerja. (CREDIT: EEN AMELIA/BANTEN EKSPRES)

SERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang buka suara mengenai adanya penyitaan dokumen aset oleh penyidik Polresta Serang Kota terkait dugaan pemalsuan surat hibah lahan yang saat ini digunakan sebagai gedung Sekolah Dasar (SD) Negeri Kuranji.

Adapun, penyitaan surat hibah dilakukan berdasarkan surat ijin sita oleh pengadilan. Surat tersebut tidak berkaitan langsung dengan persoalan sengketa lahan yang saat ini sedang ditangani oleh Pemkot Serang dengan pihak yang mengaku sebagai Ahli Waris.

Bacaan Lainnya

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Imam Rana Hardiana mengatakan, penyitaan dokumen aset Pemkot Serang merupakan tindak lanjut dari laporan atau gugatan yang dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris terhadap salah satu mantan pejabat Kepala Desa.

“Betul ada penyitaan dokumen aset SDN Kuranji. Dokumen itu diminta oleh penyidik untuk kepentingan dan kebutuhan proses hukum penyidikan terkait laporan yang bersangkutan (Ahli Waris),” katanya, Selasa (23/7).

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait