SERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) bersama dengan PT Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) mengenai teknis pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), Jumat (5/7).
Teknis pemindahan RKUD dari Bank Jawa Barat (BJB) ke Bank Banten yang disepakati antara Bank Banten dan Pemkot di antaranya untuk menyiapkan sarana dan prasarana terkait pengelolaan kas umum daerah Kota Serang.
Mulai dari pembuatan rekening pegawai di lingkup Pemkot Serang, termasuk pinjaman aparatur sipil negara (ASN) di Bank BJB, kemudian sarana pendapatan, hingga pajak retrebusi daerah.
BACA JUGA: Pemindahan RKUD ke Bank Banten Bertahap
“Terkait dengan percepatan pembukaan buku rekeningnya, pendataan terkait dengan pinjaman-pinjaman ASN maupun P3K dari BJB, serta teknis yang lainnya misalkan pendapatan dan retribusi dan pajak,” kata Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Yedi Rahmat.