Perusahaan Harus Bayarkan THR H-7 Lebaran

Perusahaan
DISKUSI: Sekretaris Komisi V DPRD Banten Dede Rohana Putra memberikan materi dalam diskusi Bersama Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten di Plaza Aspirasi, KP3B, Kota Serang, Senin (18/3/2024). (CREDIT: SYIROJUL UMAM/BANTEN EKSPRES)

SERANG — Sekretaris Komisi V DPRD Banten Dede Rohana Putra, meminta kepada seluruh perusahaan yang ada di Banten untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan untuk karyawannya satu pekan sebelum Idul Fitri atau Lebaran 1445 Hijriyah atau H-7.

Hal itu diungkapkan dalam acara Diskusi Bersama Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten di Plaza Aspirasi, KP3B, Kota Serang, Senin (18/3/2024).

Bacaan Lainnya

Dede mengatakan THR merupakan hak karyawan yang harus dibayarkan oleh perusahaan. “Ini menjadi sebuah perhatian khusus, maka harus dipastikan buruh menerima haknya apalagi hari raya ini momentum yang hanya terjadi satu tahun sekali,” katanya.

Berdasarkan monitoring yang dilakukan beberapa tahun lalu, kebanyakan perusahaan besar taat dalam memberikan THR kepada buruh. Namun ada juga beberapa perusahaan menengah yang perlu di monitor secara terus menerus, karena tidak sanggup membayarkan THR sesuai dengan aturan.

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait