Perusahaan Harus Bayarkan THR H-7 Lebaran

Perusahaan
DISKUSI: Sekretaris Komisi V DPRD Banten Dede Rohana Putra memberikan materi dalam diskusi Bersama Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten di Plaza Aspirasi, KP3B, Kota Serang, Senin (18/3/2024). (CREDIT: SYIROJUL UMAM/BANTEN EKSPRES)

“Ada beberapa yang dilaporkan perusahaan tidak sanggup membayar. Ada kebijakan dicicil atau dua kali bayar meskipun tidak boleh tapi dari pada tidak membayar, saya kira ini adalah hak buruh kita akan kontrol,” ujarnya.

Maka dari itu, pihaknya bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten akan terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan agar membayarkan THR, bila perlu dibayarkan lebih awal.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Tingkatkan Efektivitas Program Kerja, Kepala OPD dan Camat Janji

Ia juga meminta kepada Disnakertrans untuk membuat posko pengaduan THR secara online. Langkah tersebut sebagai upaya untuk mempermudah dan mempercepat layanan bila adanya aduan buruh yang tidak dibayarkan THR sesuai aturan.

“Kami minta Disnakertrans berperan aktif dan buka posko online agar gampang disebarkan melalui WA (WhatsApp-red) kemudian misalnya link website, yang belum dibayar bisa melapor,” ungkapnya.

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait