Pilkada Serantak, KPU Kota Serang Buka DPTb Hingga 28 Oktober 2024

KPU Kota
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Serang, Ade Jahran saat diwawancara oleh awak media, Sabtu (19/10). (CREDIT: EEN AMELIA JUMIANI/BANTEN EKSPRES)

SERANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang membuka layanan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024, bagi pemilih yang berdomisili di luar Kota Serang.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Serang, Ade Jahran menuturkan, bagi warga yang berdomisili di luar Kota Serang dan akan melakukan pencoblosan di Kota Serang, silahkan untuk melakukan pendaftaran sebagai DPTb.

Bacaan Lainnya

Mengenai pendaftaraan pindah memilih, Ade mengatakan pemilih dapat mendatangi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau bisa mendatangi langsung kantor KPU Kota Serang yang berada di Jalan KH. Abdul Fatah, Kelurahan Sumurpecung, Kecamatan Serang.

BACA JUGA: Pilkada Serentak 2024, KPU Kota Serang Petakan Lokasi Pemasangan APK

“Kalau ada orang yang mau pindah memilih itu harus sekarang. Sekarang sudah di proses ya. Di proses sampai tanggal 28 Oktober 2024,” ujarnya, Sabtu (19/10).

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait