Ade menjelaskan, siapa-siapa saja yang bisa melakukan pendaftaran sebagai DPTb, diantaranya adalah bagi yang sedang bekerja di Kota Serang atau sedang melakukan pendidikan di Kota Serang.
“Contoh misalkan ada orang Pandeglang, suaminya kerja di Kota Serang. Istrinya juga ikut di Kota Serang, ketika dia mau milih di Kota Serang maka harus di proses (melakukan pendaftaran DPTb),” katanya.
Bagi pemilih yang telah melakukan permohonan sebagai DPTb di Kota Serang dan masih berdomisili di Kota/Kabupaten yang ada Di Provinsi Banten, maka akan diberikan satu surat, yakni surat suara Gubernur.
BACA JUGA: Gelar Sosialisasi dan Uji Publik, KPU Kota Serang Cegah Data Ganda
“(Berlaku) Pilkada Gubernur dan kota. Tapi nanti kalau misalkan itu ada wilayah yang berbeda, misalkan Tangerang pindah ke Kota Serang, surat suaranya dapat Gubernur doang, (surat suara Wali Kota) Kota Serang tidak dapat,” ujarnya.