Pilkada Serentak 2024, KPU Kota Serang Petakan Lokasi Pemasangan APK

KPU Kota Serang
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Serang Ade Jahran saat diwawancarai oleh awak media, Senin (30/9). (CREDIT: EEN AMELIA JUMIANI/BANTEN EKSPRES)

Adapun untuk spanduk atau umbul-umbul hanya beberapa saja yang di fasilitasi. “Kalau kita nanti hanya memfasilitasi yang memang kita mampu,” katanya.

Ade juga mengatakan, akan berkoordinasi dengan pihak Kelurahan dan Kecamatan Serta pihak swasta mengenai perizinan pemasangan APK. “Kita koordinasi ingin mengetahui nanti titiknya di mana saja tentu tadi koordinasinya adalah harus koordinasi dengan pihak Kecamatan maupun pihak Lurah. Nanti kita bisa lanjutkan,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Adapun saat ini, titik yang dilarang diantaranya tempat ibadah, sarana pemerintahanan, jalan-jalan protokol, pepohonan dan lain sebagainya.

BACA JUGA: Pemkot Serang Pastikan ASN Netral dan Tidak Terlibat pada Politik Praktis di Pilkada 2024

Ade menjelaskan ada ketentuan pada Alat Peraga Kampanye (APK) dari masing-masing Paslon, diantaranya menunjukan wajah setiap Paslon, melampirkan visi dan misi, program kerja, nomor urut dan juga partai pengusung.

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait