Sebulan, Satresnarkoba Tangkap 18 Pengedar Narkoba

Sebulan
Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko menunjukkan barang bukti dari para pelaku narkoba melalui konferensi pers di Mapolres Serang, Kragilan, Kabupaten Serang, Kamis (1/2/2024). (Credit: Agung Gumelar/Banten Ekspres)

SERANG — Selama Januari 2024, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang berhasil menangkap 18 pelaku pengedar narkoba jenis sabu dan pil koplo.

Dari jumlah tersebut, 16 pelaku diantaranya merupakan kurir dan pengedar sabu dan dua pelaku lainnya pengedar pil koplo.

Bacaan Lainnya

Adapun barang bukti dari 18 pelaku yang diamankan yaitu, 401,16 gram narkoba jenis sabu dan 751 butir pil koplo jenis tramadol dan hexymer.

Pernyataan itu disampaikan Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko kepada wartawan melalui konferensi pers di Mapolres Serang, Kragilan, Kabupaten Serang, Kamis (1/2/2024).

Candra mengatakan, penangkapan para pelaku ini dilakukan pada tempat serta waktu yang berbeda di tiga wilayah hukum kepolisian. Di antaranya, ada yang di wilayah hukum Polres Serang, wilayah hukum Polresta Serang Kota, dan wilayah hukum Polres Lebak.

“Penangkapan ini, dari hasil pengungkapan yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba selama Januari 2024 pada 13 kasus, katanya.

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait